Minggu, 10 Juli 2022

Apakah yang Dimaksud dengan Ilmu Agama yang Hukum Mempelajarinya Fardhu A'yn?



 Diwajibkan atas setiap mukallaf (baligh dan berakal) untuk mempelajari kadar ilmu agama yang ia butuhkan seperti masalah 'aqidah (keyakinan), bersuci, shalat, puasa, zakat bagi yang mampu, maksiat-maksiat hati, tangan, mata dan lain-lain. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

                    قُلْ هَلْ يَسْتَوِى الَّذِيْنَ يَعْلَمُوْنَ وَالَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ 

"Katakanlah! (wahai Muhammad), tidaklah sama orang-orang yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui".(Q. S az-Zumar: 9)

Dalam Hadis disebutkan:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِم

"(Menuntut ilmu agama yang pokok adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan)" (H. R. al-Bayhaqiy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apakah ada Ushaly dalam menunaikan Shalat?

Adapun hukum Melafadzkan Ushaly sampai pada akhirnya, pada waktu berdiri kepada sembahyang sebelum sebelum Takbiratul Ihram, sunnah disuruh ...